DPMPTSP
PROVINSI JAWA TENGAH

Kembali ke halaman sebelumnya

Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

Surat Keterangan Penelitian

Surat Keterangan Penelitian

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5038).
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Takun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
  3. Perda No 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat DaerahJawa Tengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dna Pengembangan  Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing; 
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
  6. PeraturanGubernurJawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
  7. PeraturanGubernurJawa Tengah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tatakerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi JawaTengah;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2017tentang Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah

Unduh Daftar Persyaratan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


  1. Surat permohonan kepada kepala DPMPTSP Prov. Jateng (materai 10000)
  2. Surat Pengantar dari lembaga;
  3. KTP pemohon;
  4. Proposal penelitian;
  5. Rekomendasi Dirjen Polpum (untuk penelitian 2 provinsi atau lebih)
  6. Rekomendasi Dirjen Polpum bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (sesuai PP 41 tahun 2006)
  7. Surat Pernyataan (materai 10000).

 

*Seluruhpersyaratan dalam bentuk scan dan total maksimal file yang di upload sebesar250 MB

**Template surat permohonan dan surat pernyataan bisa di unduh pada menu formulir.


Informasi :
Berdasarkan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Sekda Prov. Jateng No. 070/0013894 Tanggal 1 Juli 2019 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian bahwa penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Permohonan bisa langsung diajukan ke tempat yang dituju dengan melampirkan Surat Edaran Sekda Prov. Jateng No. 070/0013894 Tanggal 1 Juli 2019.
Tidak

Berikut adalah Standar Pelayanan yang ada di DPMPTSP Jawa Tengah


1.Standar Pelayanan
2.

Daftar Akun
Bila Anda Belum Memiliki Akun

Login
Untuk Mengajukan Permohonan Perizinan