Kembali ke halaman sebelumnya
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Surat Keterangan Penelitian
Surat Keterangan Penelitian
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5038).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Takun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
- Perda No 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat DaerahJawa Tengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dna Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
- PeraturanGubernurJawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
- PeraturanGubernurJawa Tengah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tatakerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi JawaTengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2017tentang Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
Unduh Daftar Persyaratan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat permohonan kepada kepala DPMPTSP Prov. Jateng (materai 10000)
- Surat Pengantar dari lembaga;
- KTP pemohon;
- Proposal penelitian;
- Rekomendasi Dirjen Polpum (untuk penelitian 2 provinsi atau lebih)
- Rekomendasi Dirjen Polpum bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (sesuai PP 41 tahun 2006)
- Surat Pernyataan (materai 10000).
*Seluruhpersyaratan dalam bentuk scan dan total maksimal file yang di upload sebesar250 MB
**Template surat permohonan dan surat pernyataan bisa di unduh pada menu formulir.
Informasi :
Berdasarkan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Sekda Prov. Jateng No. 070/0013894 Tanggal 1 Juli 2019 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian bahwa penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Permohonan bisa langsung diajukan ke tempat yang dituju dengan melampirkan Surat Edaran Sekda Prov. Jateng No. 070/0013894 Tanggal 1 Juli 2019.
Tidak