DPMPTSP
PROVINSI JAWA TENGAH

Kembali ke halaman sebelumnya

Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) Bukan Usaha

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) Bukan Usaha

  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92); 
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
  3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerrintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah.
  12. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perizinan Berusaha Di Provinsi Jawa Tengah

Unduh Daftar Persyaratan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


  1. Pakta Integritas (materai 10.000);
  2. Surat permohonan (materai 10.000);
  3. Analisis kebutuhan tenaga listrik;
  4. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi);
  5. Diagram satu garis;
  6. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
  7. Jadwal pembangunan; dan
  8. Jadwal pengoperasian.
* Berkas syarat permohonan merupakan scan ASLI dokumen dalam bentuk soft file (pdf max 250 Mb)

Tidak

Berikut adalah Standar Pelayanan yang ada di DPMPTSP Jawa Tengah


1.Standar Pelayanan

Daftar Akun
Bila Anda Belum Memiliki Akun

Login
Untuk Mengajukan Permohonan Perizinan